Entri yang Diunggulkan

Soal CPNS 2020 SKD TWK, TIU, TKP Lengkap: Contoh Dari Simulasi CAT BKN

Rabu, 05 Februari 2020

Kenapa Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Lulus CPNS 2020?

Mereka yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019 perlu tahu info ini.

Peserta yang lulus passing grade (PG) SKD belum tentu dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi 
Kompetensi Bidang (SKB). 

Sebab, nilai peserta SKD yang melampaui PG akan diolah terlebih dahulu..

Hal ini mengingat satu formasi tak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja. Oleh karena itu lah, nilai SKD yang lolos PG harus digabungkan 
dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok. 

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus Menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan Masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir). 

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang Melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada 
portal SSCASN. 

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut. 

Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi 
akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikan hal ini ke publik. 

Info di atas sesuai dengan siaran pers dari BKN pada 3 Februari 2020. 

Inti maksudnya begini:

1. Peserta SKD memang harus melampau nilai passing grade (ambang batas nilai) jika ingin masih berpeluang lolos seleksi cpns

2. Nilai-nilai para peserta pemilih setiap formasi yang sesuai atau melampaui passing grade akan dikumpulin dulu. 

3. Nilai-nilai itu lalu diperingkat, untuk mencari mana yang tertinggi

4. Sejumlah peserta dengan nilai tertinggi (misalnya ranking 1 sampai 10) akan dinyatakan lolos SKD

5. Mereka yang lolos SKD itu berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)

6. Rangking berapa saja yang bisa ikut SKB? Itu tergantung jumlah kursi atau lowongan di setiap formasi

7. Kalau lolos SKB, maka peserta bisa dinyatakan lulus seleksi CPNS

8. Berapa passing grade SKD CPNS 2019:

a. passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
b. passing grade) Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
c. passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65.

Selamat berjuang dalam seleksi cpns!







Tidak ada komentar:

Posting Komentar